وَهُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا ۢ بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖۚ وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًاۙ ٤٨
Artinya: "Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan). Kami turunkan dari langit air yang sangat suci." (QS. Al-Furqan: 48)
Ayat ini mengingatkan bahwa air pada dasarnya bersifat suci dan digunakan untuk bersuci, kecuali jika ada bukti nyata bahwa air tersebut telah tercemar atau najis.
Menurut Buya Yahya, berwudhu menggunakan air dari bak mandi atau ember diperbolehkan selama tidak ada bukti nyata bahwa air tersebut terkena najis.
Keyakinan atas kesucian air harus dijadikan pedoman, bukan keraguan. Seperti yang disampaikan Buya Yahya, penting untuk menghindari rasa was-was yang berlebihan agar ibadah tetap lancar dan khusyuk.
Wallahua'lam.
(udn)
Load more