tvOnenews.com - Banyak orang bertanya, apakah diperbolehkan berwudhu menggunakan air dari bak mandi atau ember?
Hal ini sering menjadi persoalan, terutama jika tidak ada tempat khusus wudhu atau ketika mesin air mati, sehingga air di bak menjadi satu-satunya sumber.
Namun, kekhawatiran sering muncul terkait kesucian air tersebut, terutama karena posisinya berada di kamar mandi, tempat yang biasa digunakan untuk buang air kecil atau besar.
Apalagi jika di rumah ada anak kecil, dikhawatirkan air di bak terkena najis tanpa disadari.
Penjelasan Buya Yahya tentang hukum berwudhu menggunakan air di bak mandi atau ember
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.
Ia menegaskan pentingnya memahami kaidah fiqih yang sederhana: "Sesuatu itu yakin tidak bisa dikalahkan dengan keragu-raguan."
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya air di bak mandi atau ember harus diyakini suci kecuali ada bukti nyata yang menunjukkan sebaliknya.
"Air bak mandi di kamar mandi rumah Anda itu aslinya suci atau tidak? Kerannya suci, di bak suci, yakin suci," jelas Buya Yahya.
Ia menekankan bahwa tidak perlu ragu selama tidak ada bukti jelas bahwa air tersebut terkena najis, seperti melihat langsung ada najis yang jatuh ke dalam bak.
Jika hanya muncul keraguan atau dugaan tanpa bukti nyata, hal tersebut tidak cukup untuk menyatakan air menjadi tidak suci.
"Enggak usah was-was kecuali Anda melihat dengan mata kepala sendiri bahwa ada najis yang masuk," tambahnya.
Buya Yahya juga menegaskan agar tidak membiarkan keraguan tersebut mengganggu ibadah.
"Selagi Anda tidak yakin melihat orang kencing di bak mandi Anda, tidak yakin ada najis yang masuk, maka air tetap yakin suci. Enggak usah dengar setan was-was," tegasnya.
Dalil tentang Wudhu dan Kesucian Air
Islam telah menekankan pentingnya keyakinan dalam menjaga ibadah, termasuk wudhu. Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka janganlah ia pergi (untuk berwudhu) hingga ia mendengar suara atau mencium bau." (HR. Muslim, No. 362)
Hadis ini menunjukkan bahwa keraguan saja tidak cukup menjadi dasar untuk menganggap sesuatu batal atau tidak sah, termasuk terkait kesucian air untuk wudhu.
Selain itu, dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
وَهُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا ۢ بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖۚ وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًاۙ ٤٨
Artinya: "Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan). Kami turunkan dari langit air yang sangat suci." (QS. Al-Furqan: 48)
Ayat ini mengingatkan bahwa air pada dasarnya bersifat suci dan digunakan untuk bersuci, kecuali jika ada bukti nyata bahwa air tersebut telah tercemar atau najis.
Menurut Buya Yahya, berwudhu menggunakan air dari bak mandi atau ember diperbolehkan selama tidak ada bukti nyata bahwa air tersebut terkena najis.
Keyakinan atas kesucian air harus dijadikan pedoman, bukan keraguan. Seperti yang disampaikan Buya Yahya, penting untuk menghindari rasa was-was yang berlebihan agar ibadah tetap lancar dan khusyuk.
Wallahua'lam.
(udn)
Load more