Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan medsos bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.
UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka.
Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.(ant/bwo)
Load more