Namun hal ini menjadi dilema jika dilakukan di kamar mandi yang menyatu dengan kloset.
Menurut Buya Yahya, membaca zikir secara lisan di kamar mandi hukumnya makruh, bukan haram, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Yang menjadi masalah adalah membaca bismillah dan menyebut kalimat zikir di tempat tersebut, itu seperti apa hukumnya. Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh,” jelas Buya Yahya.
Namun, ia menegaskan bahwa membaca zikir di kamar mandi menjadi haram jika dilakukan bersamaan dengan aktivitas buang air besar atau kecil.
“Kapan mengucapkan zikir dan kalimat seperti itu haram? Haram hanya di satu keadaan, yaitu waktu ada sesuatu yang keluar dari tubuh kita, seperti saat buang air besar atau kecil, dan kita menyebut kalimat zikir. Itu yang haram,” tegasnya.
“Jadi waktu Anda sedang buang air kecil atau besar lalu mengucapkan bismillah, itu hukumnya haram,” tambahnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa berwudhu di kamar mandi yang menyatu dengan kloset hukumnya sah selama dilakukan dengan cara yang benar.
Load more