Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan akan ada penggunaan instrumen prinsip syariah terhadap rupiah dana bagi calon jemaah haji 2025.
Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan calon jemaah haji yang menginvestasikan rupiah dana menjadi prinsip syariah sebagai bentuk adanya imbal hasil yang sempurna.
"Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kami kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, dan memberikan imbal hasil yang optimal," ungkap Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ia menyampaikan rupiah dana yang akan berpegang teguh pada prinsip syariah untuk calon jemaah haji langsung dibahas dalam acara seminar bertajuk "Ruang Dialog: Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji".
Ia menuturkan ruang dialog ini sebagai cara memudahkan adanyya kontribusi maksimal dalam menciptakan kontribusi pembangunan nasional melalui pengelolaan dana bagi jemaah haji.
Upaya mewujudkan pengelolaan dana haji, kata Fadlul, diharapkan sebagia bentuk sinergitas seluruh pihak agar semakin berkembang dan maju pesat.
Load more