“Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam,” jelas Buya Yahya.
“Satu yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada uzur,” jelas Buya Yahya.
Yang kata Buya Yahya laki-laki seperti ini maka mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib maka ia keluar dari Islam.
“Tidak wajib shalat jumat maka saya tidak salat Jumat maka dia murtad kafir keluar dari Islam,” jelas Buya Yahya.
Semenatara laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat yang kedua kata Buya Yahya tidak kafir.
“Kedua, laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat tetapi dia masih meyakini Jumat wajib maka dia tidak dikatakan kafir,” ujar Buya Yahya.
Hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama dari berbagai kalangan atau mazhab yang memiliki pendapat yang sama dalam suatu permasalahan fiqih, akidah, atau hukum Islam).
“Dalam jumhur ulama mazhab kita Imam Syafi'i dan juga mazhabnya Imam Hanafi mazhabnya Imam Malik,” jelas Buya Yahya.
“Kecuali macam Imam Ahmad bin Hambali meninggalkan shalat karena malas-malasan dianggap kafir,” sambungnya.
Load more