Namun kata Buya Yahya semua kembali kepada niat dan tujuan.
“Jika ada tujuan baik, misalnya kebetulan seorang wanita sholehah sedang di rumah makan lalu melihat seorang laki-laki sholeh yang tampak kelaparan lalu diajak makan, lalu mereka makan bersama, itu tak apa,” kata Buya Yahya.
Namun jika janjian berdua untuk bertemu. Hal ini karena ikhtilat terbagi dua yakni halal dan haram.
“Tapi kalau janjian, makan kok pake janjian, untuk apa bisnis ya bisnis, setan itu bermain,” ujarnya.
Adapun masalah laki dan perempuan, ada ikhtilat yang haram ada yang tidak haram jika tidak serta merta haram,” ujar Buya Yahya.
Ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat. Buya Yahya lantas menjelaskan ikhtilat yang pasti haram.
“Yang jelas haram adalah khalwah, adalah laki dan perempuan berduaan di sebuah tempat yang seandainya melakukan keharaman pasti bisa,” tandas Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan jika laki-laki dan perempuan bertemu di tempat yang masih dilihat oleh sama orang itu tidak terjadi khalwah.
“Khalwah berdua, laki dan perempuan yang bukan mahram, berduaan. Maka jika ingin melakukan keharaman, maksiat, ngomong ngaco, pegang tangan selanjutnya bisa,” kata Buya Yahya.
Load more