“Biarpun duduk berdua di kamar, tidak ngomong, itu haram,” lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa dalam ikhtilat ada rambu-rambu yang harus diketahui oleh setiap laki-laki dan perempuan muslim.
“Aturan bercampurnya laki-laki dan perempuan tidak haram jika, satu sama-sama menutup aurat,” kata Buya Yahya.
Kemudian yang kedua, dalam ikhtilat laki-laki dan perempuan tersebut harus jaga pandangan.
“Sama-sama orang yang menjaga pandangan, misal perempuan pakai cadar, laki-laki pakai kopiah dan jubah, tapi laki-laki harus jaga mata,” tandas Buya Yahya,
Kemudian aturan ketiga dalam Islam, saat laki-laki dan perempuan bercampur, dilarang berdempetan.
“Ketiga tidak terjadi dempetan, keempat, yang dibicarakan kalimat yang benar,” ujar Buya Yahya.
Kelima tempat bertemu haruslah tempat terhormat dan ramai.
Load more