Ia menganjurkan minta izin kepada pemiliknya tidak berat saat benar-benar memenuhi rasa penasarannya bagaimana rasa buah itu.
"Tidak boleh meniru orang mengambil, lalu mengambil juga, tidak boleh seperti itu," tegasnya.
Ia menyebutkan seseorang harus berikrar jika pemilik tanah telah membebaskan buah dari pohon di lahannya dikonsumsi untuk penyewa tempat.
"Karena itu milik pondok, namun sebagai pemilik, kiai bisa saja mengizinkan santri-santri untuk menikmati buah-buahan tersebut," bebernya.
"Termasuk kepada seluruh pengurus pondok, kalau salah satu makan sendiri tidak dibenarkan, karena milik semua penghuni pondok," tandasnya.
(hap)
Load more