Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An Nisa:23)
Lantas bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan turun ranjang?.
Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, pernikahan turun ranjang dibolehkan dalam Islam dengan syarat sudah cerai dengan istri, atau istri meninggal dunia.
"Kalau sudah cerai dengan istri atau istri meninggal boleh," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Kasusnya adalah Usman bin Affan menikahi setelahi meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, berarti boleh," sambungnya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menerangkan bahwa seorang pria boleh menikahi adik iparnya jika sang istri sudah meninggal dunia.
Load more