"Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia,” ucap Ustaz Khalid Basalamah.
“Misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," sambungnya.
Tak hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menegaskan bahwa hukum pernikahan turun ranjang berbeda dengan poligami.
Seorang pria tidak boleh menikah dengan dua orang wanita yang berstatus saudara kandung.
"Tapi hukumnya boleh secara syar'i. Boleh juga dia nikah sama orang lain, cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik sama kakak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Tidak boleh menggabungkan ponakan sama tante, ini hukum syar’i," terangnya lebih lanjut.
Demikian hukum dan pendapat ulama tentang menikah dengan adik ipar alias pernikahan turun ranjang dalam Islam sebagaimana disampaikan Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya.
Load more