Sebaliknya, ia menuturkan bayi yang disusui oleh wanita dengan maksimal lima kali, meskipun tidak berstatus anak kandung bisa disebut mahram.
"Artinya, yaitu ketika bayi menyusu kepada wanita kemudian dia melepas mulutnya dari payudara kemudian mengisap lagi sebanyak lima kali," jelasnya.
"Maka wanita tersebut dianggap ibu susuannya dan mahram," sambung dia.
Saat bayi orang lain meminum susu dari wanita yang bukan menjadi ibunya tidak boleh membentuk ikatan baru karena bersifat mahram.
"Jadi bayi tersebut tidak boleh menikah dengan wanita tersebut karena telah menjadi mahramnya," tegasnya.
Perihal suami, ia tidak mempermasalahkan selama masih punya ikatan. Bahkab bisa berdampak baik terhadap kesehatan baik kepada keduanya.
Load more