Merujuk dari buku Kajian Islam Profesi Peternakan karya Retno Widyani, tikus merupakan salah satu bagian hewan yang boleh dibunuh dalam anjuran agama Islam.
Tikus dianggap sangat berbahaya dan selalu mengganggu manusia. Ini menjadi penyebab hewan itu boleh dibunuh atas anjuran tercantum dari hadits riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya: "Ada lima jenis binatang yang seorang muhrim hendaknya dibunuh walaupun di tanah haram, yaitu: burung gagak, burung had'ah, kalajengking, tikus, dan anjing liar." (HR. Bukhari & Muslim)
Dilansir dari buku Kitab Induk Fiqih Islam ditulis oleh Imam Asy Syafi'i, tikus menjadi golongan hewan fasiq jika dibunuh hukumnya sunnah.
Kemudian, cicak juga merupakan hewan yang tergolong fasiq karena memiliki sejarah buruk pada zaman Nabi Ibrahim AS.
Dalam agama Islam juga menganjurkan boleh membunuh cicak dan hukumnya adalah sah diterangkan dari Hadits Riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Artinya: "Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua." (HR. Muslim)
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tikus dan cicak dianjurkan boleh dibunuh, meskipun harus dengan cara yang baik dan tidak memberikan tanda-tanda penyiksaan.
Load more