tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas hukum kuburan menggunakan paving block, cor hingga batu nisan?
Adanya batu nisan, cor, dan paving block, menurut Buya Yahya, dijadikan oleh keluarga mereka agar kuburan atau makam memiliki tanda.
Soal hukumnya, Buya Yahya telah mendengar beberapa orang berpendapat bahwa kuburan atau makam memakai paving, cor, dan batu nisan tidak boleh atau haram.
"Memang di sana dikatakan haram," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramah disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (10/12/2024).
Buya Yahya lebih dulu menerangkan kebolehan atau hukum memasang batu nisan di kuburan telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.
Load more