"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," terang dia.
Sebagai pendakwah karismatik, ia menguraikan bahwa paving block memiliki perbedaan dengan cor atau semen pada kuburan.
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," tuturnya.
Ia menyebutkan kuburan menggunakan paving block sangat mudah apabila ingin dibongkar atau dipindahkan ke depannya.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," katanya.
Perihal cor, pendakwah kelahiran asal Blitar itu menegaskan hukumnya makruh. Namun, itu menjadi boleh jika memiliki manfaat.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," tegasnya.
Load more