Ia tidak serta merta memberikan pendapatnya agar tak terjadi kekeliruan antara perbedaan penjelasannya dengan pandangan para ulama.
Ia mengetahui beberapa ulama mengatakan hukum memasang ketiganya adalah makruh maupun haram. Namun, perbedaan pendapat ini harus diterima dengan baik.
"Tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," tandasnya.
(far/hap)
Load more