Memang istri tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi suaminya, bila dirinya mendapat penghasilan maka harta yang dimiliki murni punya istri.
Sementara, sebagian harta suami digunakan untuk nafkah istri dan keluarganya. Selebihnya dapat digunakan oleh suami untuk keperluan lain, seperti memberikan kepada ibunya..
“Makanya, Anda sebagai seorang istri, selagi nafkahmu sudah dicukupi Anda nggak usah bertanya kenapa kau membantu masjid di sana,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengambil contoh sebuah anggapan masyarakat, bila suami ingin memberikan sebagian harta untuk ibunya, maka harus dalam sepengetahuan dan perhitungan istri.
Dirinya mengatakan bahwa istri tidak boleh memiliki sifat seperti itu.
“Jangan merusak hati,” tegasnya.
“Kalau suamimu baik-baik dengan bapak ibunya, Anda seharusnya bangga. Nggak perlu bertanya berapa yang diberikan. Yang penting Anda sudah cukup,” kata Buya Yahya Zainul Ma’arif.
Load more