Ia berpendapat penyebutan program sertifikasi kurang tepat dibandingkan penguatan kompetensi juru dakwah karena bisa mengacu ke arah penyeragaman dan formalistik.
"Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, maka hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah. Sementara para ustad dan kyai kampung yang tidak memiliki sertifikat, mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan," jelas dia.
Lanjut, ia menuturkan para penceramah, pendakwah, tokoh agama saat berdakwah memiliki kompetensi yang kuat terhadap pemahaman nilai-nilai agama.
Dalam aspek materi, metodologi dan wawasan kebangsaan yang lebih kuat menjadi penguatan wawasan yang dimiliki para juru dakwah di Indonesia.
Program ini akan menjadi tepat untuk menyampaikan materi di bidang isu tentang keagamaan, moderasi terhadap beragama, relasi agama dan negara.
Kemudian, literasi di media digital hingga menyampaikan strategi dalam berdakwah sesuai sasaran terutama kepada generasi Z.
"Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya," terangnya.
Load more