"Contoh misalnya, pernah dulu ada orang kena cacingan tiba-tiba kepalanya keluar terus masuk lagi batal Wudhunya, karena sudah keluar itu disebutkan ulama," terangnya.
Ia mempertegas air mani yang keluar tidak selalu mengacu pada laki-laki melainkan untuk kaum perempuan.
Meski demikian, ia mengarahkan agar segera mandi junub sebagaimana syarat wajib setelah mengeluarkan air mani dari kemaluannya.
"Wanita pun sama, keputihan keluar batal Wudhu? Tidak! Wajib mandi karena keputihan," imbuhnya.
"Tiba-tiba mohon maaf di celananya ada bebasahan batal Wudhu, kebahasan dari keputihan," tandasnya.
Air mani tidak membatalkan Wudhu mengingat salah satu hadits riwayat dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha membersihkan air suci yang menempel di pakaian Rasulullah SAW, seperti ini bunyinya:
"Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk shalat meski pun masih ada bekas pada bajunya." (HR. Bukhari & Muslim)
(hap)
Load more