Jumlah minat yang tinggi ini mempengaruhi pada antrean atau masa tunggu panjang agar mereka bisa pergi ibadah haji 2025. Apalagi akan berdampak pada usia jemaah yang terus menua.
Bagi dia, peningkatan pelayanan dalam bidang kesehatan untuk para calon petugas dan calon jemaah menjadi bagian aspek terpenting dilakukan oleh pemerintah agar mereka tetap nyaman dari keberangkatan hingga pemulangan.
"Oleh karena itu peningkatan pelayanan untuk jamaah ini juga menjadi sangat penting untuk terus kita tingkatkan. Jadi oleh karena itu kami di Kemenko PMK memfasilitasi koordinasi dan tadi barusan tanda tangan MoU," terangnya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti turut berpendapat bahwa petugas dan peserta haji dipastikan sebagai peserta yang aktif di JKN.
Dalam syarat pelayanan kesehatan selama penyelenggaraan ibadah haji harus melakukan pendaftaran agar menjadi peserta aktif. Ini bertujuan bisa menggunakan BPJS jika sakit.
Saat ini, calon jemaah dan petugas haji harus mengikuti program kepesertaan dari JKN yang dilakukan melalui proses integrasi data dari Kemenag dan BPJS Kesehatan.
"Yang ketiga adalah sosialisasi, karena banyak yang masih belum paham (soal JKN)," ujar Ghufron.
Load more