الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ
Artinya: Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan. (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81).
Maka suami istri dipesankan jika memang harus cerai itu harus dalam kondisi terpaksa.
Itulah penjelasan tentang talak atau cerai dalam syariat Islam.
Wallahu a'lam bishawab.
(udn/put)
Load more