tvOnenews.com - Ada kalimat bahwa akan murtad jika seorang laki-laki tidak Shalat Jumat sebanyak tiga kali.
Shalat Jumat hukumnya wajib bagi Muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki udzur syar'i.
Namun wajib yang dimaksud adalah fardhu ain atau kewajiban individu.
Maka dari itu, jika tak ada udzur, seorang laki-laki dilarang untuk meninggalkan shalat jumat.
Lalu bagaimana jika seorang laki-laki tidak shalat jumat?
Selain itu benarkah kalimat di masyarakat yang mengatakan jika tidak mengerjakan shalat jumat selama tiga kali berturut-turut dianggap murtad atau keluar dari Islam?
Berikut penjelasan dari Buya Yahya yang dirangkum dari ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
“Shalat biasa saja dosa, apalagi salat Jumat dosa besar kemudian akan menjadi sebab ditutup hati,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa ada dua macam model laki-laki yang meninggalkan shalat jumat.
Load more