Jakarta, tvOnenews.com--Wudhu jadi salah satu syarat agar shalat diterima Allah SWT. Sebab dengan itu bisa membersihkan diri dari hadast kecil, hal ini pun juga diingatkan Buya Yahya.
Dalam penjelasan Buya Yahya, ia menyoroti adanya kebiasaan buruk umat muslim sering dilakukan saat wudhu. Seperti, memasukkan tangan ke dalam ember atau gayung.
Menurut Buya Yahya dengan wudhu memasukkan tangan ke ember atau gayung kurang baik. Sebab wudhu sebagai syarat utama dalam praktik shalat wajib bersih.
Hal ini pun dianggap lumrah atau wajar oleh sebagian orang. Sebab penggunaan ember atau gayung di Indonesia hal yang biasa.
Sehingga penggunaan gayung saat wudhu, jadi hal yang biasa dilakukan sebelum melaksanakan ibadah shalat. Dibandingkan, penggunaan air dari keran langsung.
Apakah memasukkan tangah saat wudhu dengan cara memasukkan ke dalam gayung berisi air, apakah cara benar? atau Sah Wudhunya?.
Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam ceramahnya diYoutube Al Bahjah Tv, Sabtu (14/12/2024). Simak penjelasannya.
Buya Yahya sebut banyak kesalahpahaman mengenai wudhu menggunakan gayung. Ada pandangan ketika berwudhu, air tersentuh tangan langsung menjadi tidak suci lagi.
Namun, juga ada pandangan bahwa ketika air wudhu tersentuh tangan, menjadi air musta'mal yakni sudah digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang wajib disucikan.
Ketika air menjadi musta'mal maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudhu).
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal, jadi jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya.
Kemudian, Buya menambahkan air yang menjadi musta'mal adalah air jatuh dari bagian yang disucikan. Seperti, tangan menciduk air dari dalam gayung untuk menyucikan wajah, maka air musta'mal adalah air yang menetes dari wajah.
Dengan demikian, kata Buya Yahya air di dalam gayung yang tersentuh tangan tadi. Air itu masih dianggap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu.
"Kalau Anda niat mandi besar, kan anggota yang harus dibasuh dalam mandi besar seluruh tubuh, kalau ada air sedikit Anda sentuh aduk-aduk nggak masalah. Tapi air ini menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat mandi besar sambil masukan jemari lalu diangkat, itu mustamal, Kenapa? karena sudah digunakan menyucikan tangan," jelas Buya Yahya.
Hal ini sebagaimana, dalam pandangan banyak ulama, terutama Syafi’iyah, ia tak bisa dipakai lagi untuk menyucikan anggota wudhu lainnya. Imam Nawawi berkata:
وَلَوْ غَمَسَ الْمُتَوَضِّئُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ الْفَرَاغِ مِنْ غَسْلِ الْوَجْهِ، لَمْ يَصِرْ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ غَمَسَهَا بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْوَجْهِ بِنِيَّةِ رَفْعِ الْحَدَثِ، صَارَ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ نَوَى الِاغْتِرَافَ، لَمْ يَصِرْ،
“Apabila seseorang mencelupkan tangannya ke dalam wadah air sebelum ia selesai dari membasuh muka maka airnya tidak menjadi musta’mal.. Apabila ia mencelupkan tangannya setelah selesai membasuh muka dengan niatan untuk menghilangkan hadas tangan maka airnya menjadi musta’mal. Apabila ia berniat ightirâf maka tidak menjadi musta’mal.” (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9). (Klw)
Melihat penjelasan di atas, alangkah baiknya wudhu dengan Air yabg mengalir, seperti daei keran. Agar terhindar dari air musta'mal. (klw)
Waallahualam
Load more