Jakarta, tvOnenews.com-- Mengunjungi makam atau kuburan di Indonesia sudah seperti budaya, terlebih mendekati momen Ramadhan. Datang untuk mendoakan ataupun tabur bunga, bahkan ada juga yang menanam tanaman.
Lantas, bagaimana hukumnya menanam tanaman di atas Kuburan dalam Islam?. Simak penjelasannya.
Di mana keberadaan tanaman tersebut juga dapat meringankan siksa kubur bagi si mayit. Tetapi, tidak semua tanaman diperbolehkan untuk ditanam di atas makam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan tanaman apa yang tidak diperbolehkan untuk ditanam di atas makam.
Menurut Kiai Miftah tanaman yang tidak boleh ditanam di atas makam adalah tanaman yang tidak sesuai dengan ukuran kuburan.
Kiai Miftah pun menjelaskan, jangan sampai tanaman yang berada di atas makam dapat merusak makam yang bersangkutan atau makam di sekitarnya.
Load more