MUI dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pesantren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat pada 2012, sebelumnya telah memutuskan tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah termasuk proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah sebagai pengemban amanah untuk hirasah al-din dan siyasah al-dunya dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama oleh rakyat sepanjang mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Hasil lain, katanya, adalah pemilihan umum secara langsung dalam penetapan kepemimpinan hanya bisa dilaksanakan jika disepakati oleh rakyat, terjamin kemaslahatannya, serta terhindar dari mafsadat.
Pilkada merupakan salah satu media pembelajaran demokrasi bagi masyarakat daerah dan sekaligus untuk mewujudkan hak-hak esensial individu seperti kesamaan hak politik dan kesempatan untuk menempatkan posisi individu dalam pemerintahan daerah.
Pemilihan kepala daerah langsung dimaksudkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, sehingga secara teori akses dan kontrol masyarakat terhadap arena dan aktor yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah menjadi sangat kuat.
Oleh karena itu, dalam konteks konsolidasi dan penguatan demokrasi, pemilihan kepala daerah menjadi pilar yang memperkukuh bangunan demokrasi secara nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melempar wacana kepala daerah seperti gubernur hingga bupati dan wali kota kembali dipilih oleh DPRD. Menurutnya, sebagaimana diterapkan di negara lain, sistem itu dinilai lebih efisien dan tak menelan banyak biaya.
Load more