Di mana pasangan ada pertimbangan kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk menunda kehamilan.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Buya Yahya.
Kemudian, ia juga menyampaikan kalau keputusan menunda anak dengan suami, bukanlah untuk membatasi jumlah anak dengan alasan tidak bisa kasih makan (secara finansial/ekonomi).
"Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan," katanya menambahkan.
"Bukan khawatir karena takut nggak bisa kasih makan itu nggak boleh, orang yang menunda karena itu punya anak itu adalah kesalahan, karena kurang ajar pada Allah SWT," terang Buya Yahya.
Hal ini sesuai dengan Surah Hud ayat 6, sebagai berikut:
Load more