Menurutnya, kerabat yang masih memiliki hubungan keluarga, ada yang boleh dinikahi, ada juga yang tidak boleh.
"Di An Nisa ayat 23, ibu nggak boleh, bibi nggak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari nggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu nggak boleh," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi nggak boleh, menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang itu nggak boleh," lanjutnya.
Di luar yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tadi, dari jalur kekerabatan ternyata juga ada yang diperbolehkan untuk dinikahi.
"Kalau dari jalur kekerabatan yang dekat anak paman, berarti sepupu kan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Oleh sebab itu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa pada dasarnya diperbolehkan bila seseorang menikah dengan sepupu karena memang bukan mahram.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Load more