tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, bolehkah menikah dengan sepupu sendiri. Apakah termasuk hal yang diharamkan? Ustaz Adi Hidayat berikan penjelasannya.
Cinta memang buta, rasa cinta tumbuh karena sering bersama. Orang jawa mengatakan ‘witing tresno jalaran soko kulino’.
Tak terkecuali dengan sepupu, tumbuh bersama sejak kecil dan sering bermain bersama lama-lama muncul rasa cinta.
Tak sedikit pula percintaan dengan sepupu melangkah hingga jenjang pernikahan.
Namun, banyak pasangan sepupu yang membatalkan karena anggapan tidak boleh menikahi sepupu sendiri.
Selain itu, niat menikah juga harus batal sebab pihak keluarga melarang pernikahan dengan sepupu.
Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan hukum menikah dengan sepupu.
Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, berkaitan dengan masalah ini, Ustaz Adi Hidayat menerangkan kembali hukumnya yang tertulis dalam Al Quran.
Dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 50, telah dijelaskan siapa saja yang boleh dinikahi dan yang tidak.
"Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube miliknya.
"Jadi dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan," sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Menurutnya, kerabat yang masih memiliki hubungan keluarga, ada yang boleh dinikahi, ada juga yang tidak boleh.
"Di An Nisa ayat 23, ibu nggak boleh, bibi nggak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari nggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu nggak boleh," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi nggak boleh, menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang itu nggak boleh," lanjutnya.
Di luar yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tadi, dari jalur kekerabatan ternyata juga ada yang diperbolehkan untuk dinikahi.
"Kalau dari jalur kekerabatan yang dekat anak paman, berarti sepupu kan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Oleh sebab itu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa pada dasarnya diperbolehkan bila seseorang menikah dengan sepupu karena memang bukan mahram.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Namun hukumnya bisa menjadi haram jika ada sebab atau faktor lain.
"Sampai sini boleh kalau ditanya apakah boleh menikah antar sepupu, boleh sepanjang tidak ada sebab-sebab lain," ujarnya.
"Ini hukum asalnya boleh tapi ada sebab=sebab lain yang menjadikan terlarang," terusnya.
Di antara sebab haram menikahi sepupu misalnya karena menjadi saudara sepersusuan.
"Misal, ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet sehingga minta ke ibunya Yeti untuk bisa share ASI," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi saudari atau saudara sepersusuan, walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah," lanjutnya.
Atau ada faktor lain yang menjadikan sepupu tidak bisa dinikahi, namun jika tidak ada faktor penghambat tersebut maka boleh hukumnya.
"Tapi kalau di luar itu, aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan dia terhambat maka boleh-boleh saja tidak ada masalah," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Namun, Ustaz Adi Hidayat tetap berpesan walaupun boleh menikahi sepupu tapi sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal.
"Sekalipun ada kebolehan tapi tetap ditempuh dengan cara terhormat," pungkasnya. (far/kmr)
Load more