"Tidak masalah, lebih baik dikeluarkan," sarannya.
Selain itu, kucing tetap bersifat tidak haram secara keputusan mutlak apabila mengenai bagian air liur meski sekali pun air Wudhu dijilat dan diminum tidak membatalkan ibadahnya.
Kucing bersifat suci diriwayatkan dalam hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Artinya: "Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai & Ibnu Majah)
Abu Qotadah meriwayatkan hadits ini berdasarkan pengalamannya diceritakan oleh menantunya, Kabsyah binti Ka’ab bin Malik.
Abu Qotadah mempersilahkan seekor kucing meminum air Wudhu yang disiapkan dalam sebuah bejana karena menganggap air liur hewan itu suci dan tidak haram.
Load more