Beberapa bagiannya meliputi minimal harus dipimpin satu orang imam dan satu makmum saat shalat berjamaah.
Orang mukmin bisa mengerjakan shalat berjamaah baik di rumah, musholah, masjid dan tempat ibadah lainnya sekira bisa mengerjakan kewajibannya.
Shalat berjamaah memiliki hukum bersifat sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan agar meraih pahala besar.
Surat An Nisa Ayat 102 menjadi dalil Al Quran terkait anjuran shalat berjamaah, Allah SWT berfirman:
وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۚ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا
Artinya: "Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang shalat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum shalat agar mereka shalat bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya. Orang-orang yang kufur ingin agar kamu lengah terhadap senjata dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu secara tiba-tiba. Tidak ada dosa bagimu meletakkan senjata jika kamu mendapat suatu kesusahan, baik karena hujan maupun karena sakit dan bersiap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir." (QS. An Nisa, 4:102)
Bagi wanita Muslim sebaik-baiknya mengerjakan shalat dilakukan baik dikerjakan secara sendiri maupun berjamaah di rumah.
Para istri pada zaman Nabi lebih mengutamakan shalat di rumah masing-masing karena faktor keamanan.
Buya Yahya menyebutkan wanita Muslim bisa mendapatkan fitnah dalam berbagai perspektif yang berkeliaran saat mengerjakan shalat berjamaah di masjid.
Load more