"Tapi bukan berarti wanita dilarang masuk masjid," tegas dia.
Abu Ahmad meriwayatkan hadits dari istri Nabi, Ummu Salamah terkait istri dianjurkan shalat di rumah, Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
Artinya: "Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka." (HR. Ahmad)
Dalam hadits riwayat lainnya menerangkan tidak dianjurkan wanita shalat di masjid, seperti ini bunyinya:
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
Artinya: "Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Shalat perempuan di rumahnya lebih utama daripada shalat perempuan di kamar (pribadi)-nya dan shalatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya." (HR. Abu Dawud)
"Karena Nabi pernah menyebut, jangan larang wanita ke masjid, wanita shalat di masjid diizinkan, bukan dilarang," terangnya.
Lanjut, Buya Yahya memperingatkan ada ketentuan bagi seorang istri telah dipersilahkan oleh suaminya untuk shalat di masjid.
Load more