Ia menyampaikan sarannya agar seorang anak tidak boleh mengusir ibu tirinya gara-gara boleh kembali ke keluarganya.
"Anda niatkan disaat Anda berbuat baik kepadanya karena Anda ingin berbakti pada ayah yang telah meninggal dunia," ucapnya.
"Enggak ada batas, jadi inilah yang harus diperhatikan," tambah dia melanjutkan.
Ia mengingatkan bahwa ibu tiri yang ditinggal oleh suaminya tetap mempunyai hak memperoleh sekitar 1/8 harta warisan.
(hap)
Load more