tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah Buya Yahya menguraikan tentang keluarga antara ibu tiri, suami dan anak tirinya.
Dalam suatu kajiannya, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari salah satu jemaahnya terkait mahram anak tiri dan ibu tiri setelah suami meninggal dunia.
Jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya karena mendapat spekulasi bahwa anak tiri menjadi mahram terhadap ibu tiri jika ditinggal ayah kandungnya meninggal dunia.
"Assalamualaikum Buya. Buya afwan mau bertanya. Bagaimana menurut hukum fiqihnya status seorang ibu tiri setelah ditinggal meninggal oleh ayah kita?," tanya jemaah tersebut kepada Buya Yahya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (18/12/2024).
Kemudian, jemaah itu kembali bertanya karena setelah ayah kandung meninggal dunia dianggap keterbatasan mahram anak kandungnya selesai kepada ibu tirinya.
Bahwasanya mahram mengandung arti dalam agama Islam bahwa seseorang tidak boleh menikah kepada orang yang masih memiliki hubungan darah.
Selain itu, orang yang berhubungan dalam suatu perkawinan dan persusuan juga mengandung mahram.
"Apakah beliau tetap sebagai ibu tiri kita atau setelah itu selesai, dan ibu tiri itu dikembalikan ke keluarganya, tidak jadi tanggung jawab anak-anak suaminya yang sudah meninggal?," tanya jemaah itu lagi.
Jemaah itu mempertanyakan kemahraman hubungan keduanya agar tidak mengganggu ibadahnya sebagai penganut agama Islam.
"Apakah setelah ayah meninggal, ibu tiri tersebut tetap mahram, yang jika bersentuhan tidak membatalkan wudhu?," kata jemaah itu.
Dalam pandangan agama Islam merincikan ibu tiri bukan mahram bagi anak tiri. Namun demikian, anak kandung dari suaminya bisa mengandung mahram dengan syarat tertentu.
Ibu tiri tidak memiliki mahram lantaran sama sekali tak mempunyai hubungan persusuan, pernikahan bahkan nasab.
Mengapa anak tiri bisa mahram? Ini berkaitan apabila seorang laki-laki menikah kepada ibunya kemudian keduanya bergaul.
Perihal kewajibannya, orang tua tiri tidak mempunyai hubungan berbasis keperdataan dan tak ada kewajiban memberikan nafkah untuk anak tiri.
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menjawab secara gamblang terkait ibu tiri merupakan ibu yang bukan mengandung anak tirinya.
Buya Yahya menegaskan status ibu tiri sejak menikah dengan ayah kandung dari anak tiri tetap sama dan tidak ada perbedaan.
"Ibu tirimu adalah ibu tiri. Sampai kapan pun, tidak akan berubah," tegas dia.
Pendakwah kelahiran asal Blitar ini menuturkan apabila anak kandung yang ditinggal oleh ayahnya setelah meninggal dunia tetap tidak bisa berhubungan secara terikat kepada ibu tirinya.
Soal statusnya, ia menyatakan mahram masih melekat pada anak kandung dari suaminya kepada ibu tiri.
"Jika Anda adalah laki-laki, maka dia adalah ibundamu yang tidak boleh menikah dengannya, bahkan dia adalah istri dari ayah Anda," terangnya menjelaskan.
Ia berpesan kepada anak kandung dari ayahnya agar tetap memberikan penghormatan kepada ibu tirinya, meskipun orang tuanya telah meninggal dunia.
"Punya kewajiban Anda untuk menghormatinya, enggak ada kata lain. Karena berbakti kepada ibu kepada ibu tiri artinya mengabdi kepada ayah, dan tetap mahram," pesannya.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan kewajiban tanggungjawab memberikan kebutuhan kepada anak kandung suaminya.
Menurutnya, ibu tiri memiliki hak kembali ke keluarga asalnya. Jika ada yang ingin menetap tinggal bersama anak tiri tidak menjadi masalah.
Ia menyampaikan sarannya agar seorang anak tidak boleh mengusir ibu tirinya gara-gara boleh kembali ke keluarganya.
"Anda niatkan disaat Anda berbuat baik kepadanya karena Anda ingin berbakti pada ayah yang telah meninggal dunia," ucapnya.
"Enggak ada batas, jadi inilah yang harus diperhatikan," tambah dia melanjutkan.
Ia mengingatkan bahwa ibu tiri yang ditinggal oleh suaminya tetap mempunyai hak memperoleh sekitar 1/8 harta warisan.
(hap)
Load more