tvOnenews.com - Allah SWT memberikan banyak makanan di muka bumi ini, namun diantaranya ada yang diharamkan untuk dikonsumsi yaitu daging babi.
Tertulis jelas dalam Al Quran bahwa daging babi hukumnya haram bila dikonsumsi, hal ini juga disepakati oleh para ulama.
Larangan ini tertulis jelas pada QS Al Baqarah ayat 173, yang berbunyi:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan kondisi dimana daging babi menjadi halal dan dapat dikonsumsi.
Load more