Akan tetapi, daging babi hanya boleh dimakan untuk menghilangkan rasa lapar saja.
“Dalam kondisi itu antum boleh makan sebagian dari daging babi, bukan untuk dinikmati tapi hanya menghilangkan rasa lapar,” ujarnya.
Apabila sudah keluar dari hutan dan menemukan daging hewan lain yang halal, maka daging babi tersebut kembali haram untuk dikonsumsi.
“Tapi kalau Anda keluar dari hutan, sudah menemukan daging ayam, ada daging kambing dan sebagainya maka ini tidak berlaku lagi,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Dari penjelasan tersebut, Ustaz Adi Hidayat mengambil hikmah bahwa Islam tidak memberatkan umatnya.
Bahkan dalam kondisi tersebut, daging babi yang semula hukumnya haram bisa menjadi diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Anda bayangkan yang haram mutlak saja dengan kondisi tertentu itu bisa berubah sesuai dengan maslahat hukum,” pungkasnya. (kmr)
Load more