tvOnenews.com - Direktur Quantum Akhyar Institute, Ustaz Adi Hidayat menguraikan hukum mengambil buah telah mateng dari pohon milik tetangga.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) menerangkan hal-hal saat buah dari pohon milik tetangga yang diambil oleh kita bermula dari salah satu pertanyaan jemaahnya.
Bahwasanya UAH mengupas tuntas berasal dari pertanyaan jemaahnya yang menyebutkan secara syariat agama Islam masih diperbolehkan mengambil buah dari pohon tetangga.
"Yang pertama begini hukum fiqih, bagi tumbuhan yang tumbuh di pekarangan kita. Tapi buahnya tumbuh di luar pekarangan kita," ungkap UAH saat menjawab pertanyaan jemaahnya dinukil dari kanal YouTube Taman Firdaus, Kamis (19/12/2024).
Dalam pembahasan ini, UAH lebih menerangkan adab sebagaimana manusia menjadi makhluk sosial agar kita saling membantu satu sama lain.
Load more