"Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam." (HR. Bukhari & Muslim)
Kebanyakan orang berdebat hanya persoalan dahan dan ranting pohon milik tetangga masuk tanah rumah kita menimbulkan perdebatan hebat.
Sebagai pendakwah, UAH memberikan jawaban sejuk meskipun harus disesuaikan dengan hukum secara fikih agar tidak keliru.
"Dalam fikih ini disebut hak bersama. Antara Anda dan orang yang di luar pekarangan Anda. Kalau di jalan umum, maka hak masyarakat umum," terang dia.
Ia menyampaikan alasannya mengapa pohon tetangga juga bisa menjadi milik bersama karena disebabkan adanya sikap saling menghargai satu sama lain.
"Kenapa? Karena kotoran (daun atau sampah pohon) yang keluar dari ranting pohon itu ke luar bukan di pekarangan Anda," jelasnya.
Ia sangat menegaskan dedaunan atau ranting yang berceceran bisa menyulut amarah tetangga apabila tidak dibersihkan oleh pemiliknya.
"Jangan biarkan orang (tetangga) kena kotorannya (daun kering atau sampah) saja," katanya.
Load more