Dengan demikian, umat muslim tidak dilarang dalam bersilaturahmi dengan agama lainnya pada saat hari perayaannya atau ibadahnya. Namun, tidak mengikuti atau mencampurinya.
Apabila ingin mengucapkan cukup tidak menyebutkan kata ibadahnya, seperti Selamat saja tidak masalah.
"Jadi bisa diatur waktunya, tadi sifat keduniawaan, tak harus bersamaan waktu (Natal) tapi setelahnya. Bisa (beri hadiah) dengan diniatkan untuk silaturahmi, bukan terkait dengan ibadah. Jadi misalkan datang pada tanggal 26 atau 27, karena ibadahnya sudah lewat," katanya.
"Boleh katakan kalimat tak langsung yang berhubungan dengan konteks ibadahnya, kalau ulama langsung sampaikan dengan kalimat umum, 'selamat ya' kita tak langsung mengambil kalimat yang spesifik pengucapan terkait ibadahnya," ungkap UAH. (klw)
waallahualam
Load more