"Tolong wahai imam, tambah sedikitlah amal menghadap ke jemaah," lanjut dia menyerukan.
Ia kembali memperingatkan ada batasan imam saat menghadap ke makmum. Meski anjuran ini mengandung kesesuaian pada sunnah Nabi SAW.
Pendakwah kelahiran asal Blitar ini menuturkan tentang mahram terkait imam mempunyai batasan berhadapan jika langsung diperlihatkan adanya makmum wanita.
"Kecuali jemaah Anda perempuan yang bukan mahram, kalau jemaahnya istri sendiri iya, tapi kalau perempuan lain yang bukan apa-apanya maka anda tetap menghadap ke kiblat," pesannya lagi.
Ia melanjutkan sunnah ini termasuk penjelasan tentang adab dan ilmu fikih yang harus diketahui oleh para imam shalat berjamaah.
"Ini adalah tata krama, adab seorang menjadi imam. Adapun rincian bahasa fikihnya itu ada di kitab Fathul Muin," paparnya.
"Kitab Fathul Muin itu adalah kitab yang paling gede, paling banyak membahas masalah salat berjamaah, detail-detailnya," tambahnya.
Hadits riwayat dari Al Barra' bin 'Adzib Radhiyallahu 'Anhu menjelaskan kebiasaan Rasulullah SAW sebagai imam shalat berjamaah menghadap ke makmum, seperti ini bunyinya:
Load more