Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, kata Sri Mulyani bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Semenatara, dikutip kemenkeu.go.id, barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Sri Mulyani kemudian mengatakan, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.
“Disebut berkeadilan karena kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” tandas Sri Mulyani.
Sri Mulyani lalu menegaskan, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Adapun pelindungan itu di antaranya bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.
Selain itu kata Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.
Load more