1. Boleh membunuh ular yang masuk ke rumah tanpa peringatan. Jadi begitu masuk, dibunuh itu dibolehkan menurut mazhab manafiah, hanafi.
2. Boleh membunuh ular yang masuk ke rumah, namun diberikan dulu peringatan sebanyak tiga kali. Umumnya yang biasa dipakai untuk mengusir ular, ketika tidak pergi maka ular boleh dibunuh.
3. Boleh membunuh ular di dalam rumah, jika ular itu masuk ke rumah di luar kota Madinah. Sedangkan jika masuk ke dalam kota Madinah maka tidak boleh dibunuh, hanya diusir saja, tidak boleh dibunuh.
4. Tidak dibunuh, kecuali ular yang memiliki garis putih di punggungnya atau memiliki ekor pendek. Hal ini menunjukkan bahwa ular berbisa. Saat ular masuk ke rumah, membahayakan maka boleh dibunuh.
Dari beberapa pendapat diatas kemudian jika merujuk kepada hadis utama, yakni hadis pernyataan jin yang berjanji kepada Nabi, bahwa ia tidak akan menampakkan diri di rumah orang beriman.
"Jadi sebetulnya jin muslim yang baik itu gak akan ada penampakan," ujar UAH.
"Jadi kalo antum sedang melihat penampakan itu bukan jin muslim, karena jin muslim sudah berjanji kepada Nabi Muhammad SAW," tegas UAH.
Load more