“Adapun babi adalah binatang najis karena kondisinya lebih buruk dari anjing, di samping itu dianjurkan untuk dibunuh bukan karena ia membahayakan, dan telah disebutkan oleh nash keharamannya. Jika anjing saja najis maka babi lebih najis. Sedangkan sesuatu yang lahir dari babi dan anjing atau salah satu dari keduanya adalah najis karena merupakan makhluk yang berasal dari yang najis, karenanya status hukumnya adalah sama,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 47).(klw)
waallahualam
Load more