tvOnenews.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad menguraikan hukum ngerokok setelah Wudhu sebelum menunaikan shalat.
Ustaz Abdul Somad (UAS) juga telah mendengar beberapa orang berpendapat tidak masalah jika ngerokok setelah Wudhu sebelum shalat.
Sebagian orang lainnya, kata UAS, ngerokok sebelum shalat meski telah Wudhu dianggap bikin batal.
"Tidak apa-apa bagi yang mengatakan rokok itu makruh," ungkap UAS dalam suatu ceramahnya disadur dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Selasa (24/12/2024).
Bahwasanya Wudhu merupakan salah satu bagian kegiatan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim hendak mengerjakan shalat.
Wudhu memiliki fungsi sebagai tindakan untuk membersihkan atau menyucikan diri agar shalat dalam keadaan suci.
Anjuran berwudhu sebelum shalat dijelaskan dalam dalil Al Quran dari Surat Al Ma'idah Ayat 6, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur." (QS. Al Ma'idah, 5:6)
Dalam sejumlah hadits riwayat dari Imam Bukhari dan Muslim menegaskan shalat tidak sah jika tak berwudhu, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
Artinya: "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim)
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam hadits riwayat tersebut menunjukkan betapa pentingnya kesucian diri sebagai sarana membersihkan hati dan jiwa saat melaksanakan shalat.
Beberapa keutamaan Wudhu meliputi kebersihan tubuh karena membuang hadats, menghilangkan bakteri dan jamur di mulut, mengentaskan segala dosa dan lain-lain.
Namun, ada kalanya orang telah berwudhu mempunyai kebiasaan ingin merokok dan sering terjadi dilakukan oleh kalangan pria Muslim.
Hal ini mengingatkan hadits riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu menerangkan Wudhu guna menghilangkan dosa, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, tatkala ia membasuh wajahnya keluarlah dari wajahnya seluruh dosa yang dilakukan matanya bersamaan dengan air itu atau dengan tetesan terakhirnya. Apabila dia membasuh dua tangannya maka akan keluar seluruh dosa yang dilakukan dengan tangannya bersamaan dengan air itu atau tetesan air yang terakhir. Apabila dia membasuh dua kakinya maka keluarlah seluruh dosa yang telah dilangkahkan oleh kakinya bersama air atau tetesannya yang terakhir sehingga dia selesai Wudhu dalam keadaan bersih dari dosa." (HR. Muslim)
Pasalnya, ngerokok menimbulkan asap rentan menempel pada bagian tubuh setelah bersuci melalui air bersih.
Meski begitu, UAS menyampaikan penjelasannya secara bijak agar tidak keliru dalam memahami hukum ngerokok setelah Wudhu.
Ia menyebutkan bahwa hukum ngerokok setelah berwudhu adalah makruh. Meski tidak batal bisa mengurangi pahalanya.
Penceramah kondang asal Sumatera ini menyinggung beberapa orang yang kembali mengambil air Wudhu selepas ngerokok.
Sebagai pendakwah, UAS merincikan beberapa pandangan terkait hukum ngerokok karena ada yang mengatakan haram dan tetap sah meski dilakukan setelah Wudhu.
"Muhammadiyah rokok haram, Saudi Arabia mengatakan rokok haram, UI mengatakan rokok haram bagi anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui," jelas dia.
"Bagi orang yang sehat makruh," tandasnya.
(put/hap)
Load more