Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya.
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)
"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menekankan jika kita tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan pada pemiliknya, maka ada dua pilihan.
Kita bisa meninggalkan barang berharga itu di tempat semula agar tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.
Selain itu, UAH juga mengatakan kalau kita tidak mampu mengembalikan uang tersebut pada pemiliknya, maka sebaiknya kita informasikan hal itu pada orang lain.
Load more