Banda Aceh, tvOnenews.com -Penerapan syariat Islam di Tanah Rencong mengundang.Masyarakat sipil Afghanistan bersama Southeast Asia Woman Peace Mediator (SEAWPM) untuk mempelajari dan menerapkannya di negaranya. Utusan warga sipil itu juga menemui Pj Gubernur Aceh di Tanah Rencong.
"Kami berharap pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi Afghanistan untuk menerapkan syariat Islam yang sesuai dengan nilai-nilai lokal," kata Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA di Banda Aceh, Selasa.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam secara formal. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu peraturan yang lahir atas hasil kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 2005.
Penerapan syariat Islam di Aceh, kata dia, mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, perbankan syariah, pendidikan berbasis agama, dan tata kelola pemerintahan.
"Salah satu institusi yang menjadi penopang penerapan ini adalah wilayatul hisbah (polisi syariat) yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat di masyarakat," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa masyarakat Aceh bersedia berbagi pengalaman terkait penerapan syariat Islam yang telah berjalan sejak lama. Dan ia turut mendoakan agar Afghanistan kembali mencapai keharmonisan.
Load more