Jemaah itu kembali melanjutkan penjelasannya kepada Buya Yahya dari hadis tersebut menunjukkan tidak masalah memegang kemaluan selepas Wudhu.
"Kemudian dia bertanya kepada Rasul apakah wudhunya batal? Kata Rasul itu tidak batal, karena sesungguhnya kelamin itu adalah sepenggal dari badanmu. Mohon penjelasannya Buya," terangnya.
Sebagai penceramahnya, Buya Yahya membahasnya dari penjelasan kitab Bulughul Maram yang isinya terdapat rangkuman hadis menerangkan tentang hukum.
Bahwasanya ada beberapa hal menyebabkan Wudhu bisa batal jika tidak mengetahui syarat dan kaidahnya.
"Mazhab tersebut mengatakan menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan Wudhu," kata dia.
Ia menegaskan Imam Ibnu Hajar al 'Asqalani yang menyusun kitab tersebut sebagaimana berstatus imam besar hingga amirul mukminin menguasai ilmu hadis.
Seluruh hadis termasuk hadist riwayat dari Imam Ali bin Abi Thalib juga tercantum dalam kitab ini.
Load more