Namun demikian, pengasuh LPD Al Bahjah ini mengingatkan bacaan hadis tidak selalu menjadi acuan dalam memahami ilmu fikih. Apalagi tak mengulik konteks dan menginterpretasikan keilmuannya.
Buya Yahya menegaskan Wudhu bisa batal jika menyentuh kemaluan pakai perut jemari atau bagian telapak tangan dalam penjelasan tiga Mazhab, yakni Imam Syafi'i, Imam Hambali, dan Imam Maliki.
"Jadi yang sudah belajar ilmu fikih baru kemudian ke kitab Al Haditsul Ahkam jadi nyambung tentang rentetan adilla. Baca itu langsung, bisa tersesat nanti," tegasnya.
Ia menerangkan terkait pendapat Mazhab Imam Syafi'i bahwa Wudhu batal saat kemaluan dan lubang belakang anak Adam disentuh dengan perut jemari tangan baik untuk anak kecil maupun orang dewasa.
"Jadi hadis bukan itu saja. Riwayat yang lain menjelaskan itu batal. Kemudian para ulama ketika menemukan hadis yang berbeda itu ada tarjih, mana yang harus didahulukan," tandasnya.
(udn/hap)
Load more