tvOnenews.com - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum sedekah menggunakan uang pinjaman dari orang lain.
Buya Yahya memahami ada kala orang mau sedekah tidak mempunyai uang, sehingga mereka harus utang lebih dulu dengan cara meminjam kepada orang terdekat atau kerabat.
Perihal sedekah uang dari hasil utang, Buya Yahya memahami ada suatu kondisi berniat baik tidak memiliki barang atau hartanya mengharuskan untuk meminjam lebih dulu.
"Jika ada orang biasa berderma kemudian hari itu dia harus utang," ungkap Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (25/12/2024).
Sedekah mengandung arti memberi sebagaimana salah satu amalan berupa ibadah yang bisa dilakukan umat Muslim.
Load more