Meski demikian, pengasuh LPD Al Bahjah ini menekankan uang yang dipinjam harus memenuhi syaratnya benar-benar mampu menggantinya.
"Dengan catatan, memang dia punya uang untuk membayarnya," tegasnya.
"Mungkin karena beliau, misalnya sudah biasa membantu di bulan Ramadhan, cuma uangnya datangnya syawal, tapi dia ingin menolong orang di bulan Ramadhan, sah," sambung dia menambahkan.
Sebaliknya, ia mengingatkan agar orang yang meminjam uang untuk sedekah, namun tidak bisa menggantikannya harus dihindari agar tidak memperoleh ancaman.
"Boleh-boleh saja dengan catatan memang gaji yang dimaksud benar-benar ada, bukan gaji bohongan," pesannya.
"Jadi setelah dia sedekah, nanti pada waktunya bisa mudah membayar," lanjutnya menjelaskan.
Pendakwah karismatik usia 51 tahun ini kembali mengimbau agar sedekah pakai uang pinjaman benar-benar didasari niat hati yang tulus.
Load more