Jakarta, tvOnenews.com--Hari ini umat muslim akan menjalankan ibadah shalat Jumat. Sebelumnya, tentu diwajibkan untuk wudhu karena masuk satu syarat agar shalat diterima Allah SWT.
Hal inipun disorot Buya Yahya, kalau wudhu mampu membersihkan diri dari hadast dari tubuh. Namun dalam praktiknya ada saja yang suka menggunakan gayung ataupun ember.
Sehingga lebih baik air mengalir, seperti dari keran atau semacamnya. Menurut Buya Yahya dengan wudhu memasukkan tangan ke ember atau gayung kurang baik.
Dengan begitu, ia menilai kebiasaan itu umum dilakukan masa anak-anak. Sering dianggap lumrah atau wajar oleh sebagian orang. Sebab penggunaan ember atau gayung di Indonesia hal yang biasa.
Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam ceramahnya diYoutube Al Bahjah Tv, Jumat (27/12/2024). Simak penjelasannya.
Buya Yahya katakan banyak kesalahpahaman mengenai wudhu menggunakan gayung. Ada pandangan ketika berwudhu, air tersentuh tangan langsung bisa tidak suci lagi.
Namun, juga ada pandangan bahwa ketika air wudhu tersentuh tangan, menjadi air musta'mal yakni sudah digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang wajib disucikan.
Ketika air menjadi musta'mal maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudhu).
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal, jadi jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya.
Makanya menambahkan air menjadi musta'mal adalah air jatuh dari bagian yang disucikan. Seperti, tangan menciduk air dari dalam gayung untuk menyucikan wajah, maka air musta'mal adalah air yang menetes dari wajah.
Dengan demikian, kata Buya Yahya air di dalam gayung yang tersentuh tangan tadi. Air itu masih dianggap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu.
"Kalau Anda niat mandi besar, kan anggota yang harus dibasuh dalam mandi besar seluruh tubuh, kalau ada air sedikit Anda sentuh aduk-aduk nggak masalah. Tapi air ini menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat mandi besar sambil masukan jemari lalu diangkat, itu mustamal, Kenapa? karena sudah digunakan menyucikan tangan," jelas Buya Yahya.
Sebagaimana, dalam pandangan banyak ulama, terutama Syafi’iyah, ia tak bisa dipakai lagi untuk menyucikan anggota wudhu lainnya. Imam Nawawi berkata:
وَلَوْ غَمَسَ الْمُتَوَضِّئُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ الْفَرَاغِ مِنْ غَسْلِ الْوَجْهِ، لَمْ يَصِرْ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ غَمَسَهَا بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْوَجْهِ بِنِيَّةِ رَفْعِ الْحَدَثِ، صَارَ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ نَوَى الِاغْتِرَافَ، لَمْ يَصِرْ،
“Apabila seseorang mencelupkan tangannya ke dalam wadah air sebelum ia selesai dari membasuh muka maka airnya tidak menjadi musta’mal.. Apabila ia mencelupkan tangannya setelah selesai membasuh muka dengan niatan untuk menghilangkan hadas tangan maka airnya menjadi musta’mal. Apabila ia berniat ightirâf maka tidak menjadi musta’mal.” (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9). (Klw)
Waallahualam
Load more